Lubuk Basung, Nagaripost – Bawaslu RI menetapkan Kabupaten Agam masuk dalam kategori daerah rawan tinggi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan pada hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan Desember 2022 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam menyiapkan langkah -langkah strategis untuk mencegah pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia mengatakan, indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Agam masuk dalam daerah rawan tinggi secara nasional yakni pada posisi 28 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan skor 63,96.
Kendati begitu, pihaknya melakukan beberapa langkah strategis dalam menyikapi indeks kerawanan pemilu di Agam yang ditetapkan sebagai daerah rawan tinggi.
“Langkah strategis yang dilakukan Bawaslu Agam terhadap hasil riset IKP tersebut adalah memperkuat koordinasi, kerjasama, pengawasan partisipatif, memastikan netralitas penyelenggaraan, dan pemenuhan hak memilih dan dipilih,” kata Okta Muhlia, Kamis (20/7/2023).
Ia menjelaskan, bahwa upaya strategis dengan cara memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak sengaja dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilu.
Selain itu, Bawaslu saat ini juga mengembangkan pengawasan partisipatif dengan cara menggencarkan kegiatan kawal hak pilih.
Okta menyebut, Panwascam juga diwajibkan untuk melakukan kawal hak pilih minimal 1 kali seminggu dengan cara hadir ditengah masyarakat melalui forum-forum yang dilaksanakan, serta memastikan datalitas penyelenggara dalam rangka menjamin hak memilih dan dipilih.
“Itu adalah langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Agam dalam menyikapi IKP yang menetapkan Kabupaten Agam sebagai daerah rawan tinggi, bahkan di angka 28 secara nasional,” sebutnya.
Ditambahkan, semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kepeduliannya dalam pencegahan pelanggaran pada Pemilu. Karena menurutnya pencegahan itu perlu dilakukan oleh banyak pihak.
“Pencegahan pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, tetapi semua pihak harus ikut terlibat dalam mengawasi semua prosesnya,” jelasnya.