Nagaripost – Kasus perusakan mobil milik Ketua LKAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati berakhir dengan perdamaian. Upaya Damai ini diperoleh melalui Restorative Justice (RJ) pada Jumat (11/8) di Kejaksaan Negeri Agam.
Diketahui, sebelum dibawa ke meja restorative, dua warga Bawan, Kabupaten Agam, A dan G sempat dilaporkan ke polisi atas perusakan mobil milik Fauzi Bahar saat akan menghadiri acara adat di daerah itu beberapa waktu lalu.
Perdamaian melalui RJ ini ditandai dengan penandatangan berita acara perdamaian dan pelepasan baju tahanan oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH.
Burhan menyampaikan, forum RJ merupakan upaya pihaknya memperbaiki hubungan antara dua pihak bersengketa menjadi lebih baik. Menurutnya dalam peradilan bukanlah kepastian hukum yang manjadi sasaran utama, akan tetapi kemanfaatan bagi kedua pihak yang berperkara.
“Tidak mudah memang menghimpun dua kelempok yang berperkara di satu forum. Namun, hari ini keduanya mau duduk bersama dan saling meminta maaf dan memaafkan. Kami sebagai fasilitator sangat berterima kasih akan hal ini,” katanya.
Pihaknya juga memberi apresiasi tinggi kepada Fauzi Bahar yang dalam hal ini sebagai korban mau berdamai tanpa syarat. Menurutnya, tidak banyak perdamaian perkara berakhir dengan perdamaian tak bersyarat.
“Kami apresiasi kepada pihak yang telah memberikan maaf. Memaafkan tidaklah mudah apalagi tak bersyarat. Memaafkan sangatlah mulia, meminta maaf itu pun sangat dianjurkan, di forum restoratif inilah diselesaikan,” tuturnya.
Dengan didapatnya titik perdamaian lanjutnya, status kedua tersangka ini dilepaskan dari status tahanan negara. Keduanya saat ini berstatus tahanan kota.
“Secepat mungkin berita acara ini kami sampaikan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuaan,” sebutnya.
Sementara itu, Fauzi Bahar menyebut upaya damai melalui RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Agam merupakan pilihan yang tepat bagi kedua belah pihak yang berpekara.
Menurutnya, RJ merupakan upaya peradilan terdini yang bisa dilalui, ketimbang harus melalui jalur peradilan negara.
“Jika ini terus dilanjutkan ke pengadilan tentu menyita banyak energi. Baik pihak peradilan, korban maupun tersangka. Sama-sama tidak ada untungnya, lebih tepat damai melalui Restorative Justice,” katanya.
Sebagai Ketua LKAM Sumbar, Fauzi Bahar menilai, RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung yang kembali memberikan taring kepada para ninik mamak untuk menyelesaikan perkara anak kemenakan.
Menurutnya, jika kasus yang menimpanya terus dilanjutkan, maka akan memberi kerugian kepada kedua tersangka yang notabene memiliki anak dan istri yang harus dihidupi.
“Kedua tersangka ini anak kemanakan saya. Siapapun di Sumatera Barat anak kemenakan saya, karena saya ketua LKAAM-nya. Jadi tidak mungkin seorang mamak menjerumuskan kemenakannya,” ucap Fauzi Bahar.
Pihaknya juga mendorong setiap pihak yang berpekara, kecuali kasus korupsi, narkotika dan kejahatan berat lainnya untuk memanfaatkan forum Restorative Justice yang telah disediakan negara.
“Restorative Justice ini hanya berlaku satu kali, artinya tidak bisa untuk perbuatan melawan hukum yang berulang kali dilakukan. Terkait kasus ini saya memberi maaf dengan sepenuh hati, semoga kedepan kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum restorative antara dirinya dan kedua tersangka.
Sementara itu tersangka A mengaku bersyukur mendapat permohonan maaf dari korban. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi kembali.
“Terima kasih banyak pak Fauzi, telah memberi kami maaf, kami memohon maaf sebesar-besarnya, kami sangat menyesali apa yang telah kami lakukan,” ucapnya.