Lubuk Basung, Nagaripost.com – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di Nagari Duokoto, Kecamatan Tanjungraya, Agam. Satu tersangka berperan sebagai pengedar dan seorang lagi sebagai pemakai.
Masing-masing tersangka berinisial AP, 32, dan FD, 23, warga Duokoto. Tersangka AP sehari-harinya berprofesi sebagai penjual nasi sementara FD melakoni pekerjaan sebagai buruh.
“Kedua tersangka ini satu jaringan. Masing-masing punya peran berbeda dalam penyalahgunaan narkoba. Tersangka AP berperan sebagai pengedar sedangkan FD sebagai pemakai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (22/6).
Keduanya lanjut Kasat, diamankan sehari sebelumnya, sekitar pukul 18.30. Saat penangkapan, mereka tengah melintas berboncengan menggunakan sepeda motor di Jorong Tanjuangbatuang, Nagari Duokoto.
Hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Barang terlarang ini ditemukan polisi dari saku kemeja AP.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya mereka sedang menguasai atau membawa barang bukti. Kepada penyidik, tersangka mengakui itu milik mereka,” ungkap Aleyxi.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Iphone 11promax, satu unit sepeda motor Jupiter Z berplat BA 5028 BN dan satu helai kemeja yang dipakai pelaku untuk media penyimpanan sabu.
Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.