Connect with us

Agam

Sekda Agam: Kepala Sekolah Harus Dari Orang Pintar dan Cerdas

Published

on

Agam, nagaripost.com – Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator dan Motivator. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai tugasnya Menyusun perencanaan. Mengorganisasikan kegiatan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan, Dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekda Agam Edi Busti, yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupeten Agam, Jumat, (26/05/2023) juga di hadiri Drs.Isra M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, dan Kepala BKSDM Yunilson.

Edi Busti Sekda Agam mengatakan bahwa, Kepala sekolah yang ikut seleksi harus mempunyai leader ship dalam meningkatkan kualitas dan mutu sekolah itu, agar tidak hanya melahirkan orang cerdas tetapi juga melahirkan orang orang hebat, untuk apa gunanya orang cerdas ketika dia tidak punya moral, jadi ada dua kata ketika menjadi kepala sekolah, yaitu mengajar dan mendidik, ujar Sekda

“Selama ini kita cenderung menaikan orang orang pintar dan mengabaikan orang orang cerdas, hal ini dapat dikwatirkan 20 tahun ke depan akan ada krisis atau bencana pendidikan karena kita mengesampingkan orang orang cerdas ini,” imbuhnya.

Ditambahkan Sekda tentang kedepannya Pendidikan khususnya di Kabupaten Agam ini, melalui open Bidding ini semua guru mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.

“Karena itu uji kompetensinya dan kemampuan managerial masa yang akan datang untuk mengembangkan pendidikan di kabupaten Agam,” tutup Sekda

Kepala Dinas Pendidikan Kaputan Agam Drs.Isra.M.Pd menyebutkan, Seleksi ini bertjuan untuk mengisi ke kosongan kepala Sekolah yang terdiri 73 sekolah SD dan SMP, kemudian sesuai dengan Permendikbud nmr 40 tahun 2021 tentang Kepala Sekolah bahwa salah satu persyaratan mutlak Kepala Sekolah berasal dari Guru Pengerak, kalau guru pengerak belum cukup daerah boleh mengangkat guru lainya untuk menjadi kepala sekolah.

“Sementara saat sekarang guru penggerak ada 16 Orang yang mempunyai sertifikat, sementara kebutuhan ada 63 dan sampai akhir tahun bisa 70 orang, kekurangan yang lain inilah kita coba untuk menyeleksi bagi guru yang mempunyai kemampuan dan kompetensi sebagai kepala sekolah melalui wawancara dan makalah, agar kedepannya Kepala Sekolah ini di harapkan bisa menjadi menager dari Sekolah yang ia pimpin,” terang Kadis.

“Kita yakin nantinya setelah diangkat menjadi kepala Sekolah yang bersangkutan dapat memajukan sekolah dan pendidikan, sesuai instruksi sekda kepala Sekolah harus mempunyai karakter, berakhlak sesuai profil Pelajar Pancasila dan juga diharapkan kepala Sekolah bisa Membawa Pembaharuan, serta dapat membantu program pemerintah visi dan misi kepala Daerah, sesuai SOP “Adaiak Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. ujarnya.

Drs.Isra selaku Kadis Berpesan kepada Guru di Kabupaten Agam, semua harus harus meningkatkan kompetensi dalam mengajar dan mendidik, karena karakter siswa juga harus kita pahami seiring perkembangan tekhnologi saat ini, bentuklah akhlak anak anak kita, agar generasi muda di Kabupten Agam ini di masa yang akan datang mempunyai akhlak mulia dan masa depan yang cerah,” tutup Kadis. (Y2)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *